Polisi Tembak Polisi
3 Jam Datangi Rumah Ferdy Sambo, LPSK Akhirnya Dengar Curhat Singkat Putri Candrawathi : Malu Mba
Dugaan laporan pelecehan dan pengancaman Brigadir J ini menjadi warna di balik kematian Brigadir J yang dihabisi oleh ajudan lain atas perintah Sambo
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berjam-jam mendatangi rumah Ferdy Sambo, LPSK akhirnya membeberkan respon Putri Candrawathi saat disinggung perbuatan Brigadir J.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengajukan permohonan ke LPSK sebagai korban dugaan pelecehan dan pengancaman Brigadir J yang tak lain ajudan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Giliran datang meminta asesmen psikologi di rumahnya Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, LPSK tak mendapat informasi signifikan dari Putri Candrawathi.
Sebanyak 5 orang LPSK tiba menemui Putri Candrawati di rumahnya pukul 10.20 WIB. LPSK menjemput bula karena tim pengacara mengaku kliennya masih trauma sehingga tak mungkin ke kantor LPSK.
Sebenarnya, LPSK tak masalah di mana pun meminta asesmen psikologi Putri Candrawathi asal sebagai pemohon mau memberikan keterangan.
Hasil asesmen psikologi ini menjadi pertimbangan LPSK untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi. Karena punya batas waktu 30 hari kerja.
Baca juga: Ungkap Rahasia Ferdy Sambo Bikin Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Nangis Tahu Fakta Mengejutkan
Setelah tiga jam, LPSK keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 13.30 WIB. Tapi hasilnya dianggap signifikan.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan pada Kamis (14/7/2022).
Belakangan terungkap, Putri Candrawathi tak memberikan keterangan utuh karena mengaku malu memberi keterangan kepada tim psikolog LPSK.
"Malu Mba, malu," ucap Putri Candrawathi seperti ditirukan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyoal hasil yang didapat tim LPSK saat ditemui di LPSK, Rabu (10/8/2022).
Tim asesmen psikologi LPSK, sambung Edwin Partogi, sempat bertanya apa yang membuat Putri Candrawathi malu mengungkapkan.
"Malunya kenapa, kita enggak tahu," sambung Edwin Partogi.
LPSK menyatakan, terlepas status hukum dan permohonan perlidungan, Putri Candrawathi memang membutuhkan penanganan medis dari psikiater.
Menurut Edwin Partogi, penanganan medis atas kondisi Putri Candrawathi ini bisa didapat tanpa perlu permohonan perlindungannya disetujui.
Ia pun menyarankan pihak keluarga lekas mengambil langkah untuk layanan psikologis, konseling, atau psikiater secara pribadi untuk Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sdfsaagaera.jpg)