Polisi Tembak Polisi
Bintangnya Melesat Kalahkan Senior, Karir Ferdy Sambo Lenyap Gara-gara Teriakan 'Tembak Tembak'
Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas dan bertanggung jawab, namun usai sudah karir yang ia bangun selama ini hancur seketika
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Berkat aksi heroiknya dalam penyergapan teroris Bom Sarinah, karir Ferdy Sambo pun melesat dan masuk ke Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, sebelum kasus bom Sarinah Ferdy Sambo pernah mengungkap kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Selang tiga tahun kemudian, Ferdy Sambo dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Jabatan bergengsi itu membuat Ferdy Sambo menjadi perwira tinggi dengan bintang satu di pundaknya.
Dalam jabatannya tersebut, Ferdy Sambo berhasil mengungkap kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang bersamaan dengan penangangan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi pada Agustus 2020.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Terkuak, Pesan Moral Keluarga Brigadir J untuk Ferdy Sambo Menohok : Bertobatlah !
Kembali lagi dipercaya, Ferdy Sambo akhirnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri karena keprofesionalannya dalam menangani kasus-kasus besar.
Namun apa daya, situasi Ferdy Sambo berbanding terbalik 180 derajat saat ini.
Karir yang sudah ia bangun selama ini seketika redup, lantaran Ferdy Sambo tersandung kasus pembunuhan di rumah dinasnya sendiri.
Ferdi Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya tersangka, ternyata Ferdy Sambo menyuruh 3 ajudannya untuk menghabisi Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo, menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Terkuak Ini Deretan Mobil Mewah Milik Ferdy Sambo, Innova Terbaru hingga Lexus B 77 SAM Rp 2 Miliar
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Komjen Agus Andrianto.(*)