Misteri Mayat di Sukamakmur Bogor Terungkap, Dihabisi Pembunuh Bayaran, Oknum TNI Jadi Otak Pelaku
Misteri mayat berinisial AN di Sukamakmur, Kabupaten Bogor sudah terpecahkan seiring dengan pengungkapan Polres Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Misteri temuan mayat pria berinisial AN yang terikat kabel ties atau ripet dan ditutupi karung goni di Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada 30 Juli 2022 lalu akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Bogor menangkap sebanyak 4 orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan Bendahara KONI salah satu kabupaten di Kalimantan Barat ini.
"Berdasarkan fakta dan barang bukti yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Bogor, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kamis (11/8/2022).
Saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan setelah mereka ditangkap di wilayah Jakarta.
Para tersangka ini antara lain AK (33) asal Kalimantan Barat berperan sebagai otak pelaku dan tiga orang pembunuh bayaran inisial AA (33), D (37) dan RH (25) yang ketiganya berasal dari Jakarta Timur.
"Tiga orang ini dibayar oleh pelaku utama masing-masing Rp 2 Juta untuk membantu menghilangkan nyawa korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Pelaku utama atau otak pelaku berinisial KK rupanya merupakan oknum anggota TNI yang berdinas organik di wilayah Kalimantan Barat sehingga penangkapan dan penahanannya pum melibatkan Satpom TNI.
"Pelaku salah satunya oknum anggota TNI, yang otak pelaku. Makanya kemarin kami bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud ATS untuk melakukan penangkapan oknum anggota TNI tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Motif pembunuhan ini adalah masalah utang piutang dari si pelaku utama kepada korban sebesar Rp 300 juta.
Pelaku utama bersama tiga pembunuh bayaran ini melakukan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa korban dan jasad korban dibuang di Sukamakmur, Bogor.
"Pelaku utama dan korban sama-sama ber-KTP Kalimantan Barat dan kenal baik. Kebetulan korban dan pelaku ini sama-sama bekecimpung di dunia tinju, pernah jadi atlet tinju," kata Siswo.
Para tersangka dijerat pasal berlapis karena juga melakukan pencurian barang-barang korban, antara lain Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.
