Polisi Tembak Polisi
Terungkap Bharada E Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual, Tapi Putri Candrawathi Menangis dari Magelang
Pengakuan terbaru dari Bharada E rupanya mengungkap dugaan pelecehan yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Sebut Tidak Ada Pelecehan saat Diperintahkan Tembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo