Polisi Tembak Polisi

Heran Bharada E Tiba-tiba Cabut Kuasa Hukumnya, Boerhanuddin : Padahal Kita Sudah Bantu Polri

Pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E membuat sang pengacara heran.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/Naufal Lanten
Deolipa Yumara dan Boerhanudin mengaku heran dengan pencabutan suarat kuasa yang dilakukan oleh Bharada E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E membuat sang pengacara heran.

Muhammad Boerhanuddin, mengaku heran kuasa terhadap dirinya dan Deolipa Yumara, dicabut oleh sang klien.

“Nah, saya heran, karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut?"

"Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini?” Kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Keheranan itu lantaran menurut Boerhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Advokat.

Aturan tersebut, kata dia, tidak ada yang dilanggar sedikit pun.

“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar.”

Baca juga: Bukan Bharada E, Om Kuat Paling Tahu Tangisan Putri Candrawathi di Magelang Hingga Ferdy Sambo Marah

“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” paparnya.

Terkait pencabutan kuasa oleh Bharada Eliezer, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.

Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.

“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” akunya.

Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Ketiga

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menunjuk kuasa hukum baru.

Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada Eliezer sebagai kuasa hukum baru, menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved