Polisi Tembak Polisi
Kode Rahasia Bharada E di Balik Surat Pencabutan Kuasa Hukum, Deolipa Yumara Beberkan Kejanggalan
Deolipa Yumara mengatakan, surat pencabutan kuasa hukum yang ditanda tangani oleh Bharada E diduga atas dasar intervensi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
"Nah di saya ini, saya dapat surat kuasa, ini hanya ada tanda tangan doang. Tulisan tanggal sama jamnya enggak ada. Artinya Bharada E dalam paksaan, itu dia kasih kode ke kita juga. Ini saya kasih kode ke masyarakat Indonesia bahwasanya kami berdua ada kesepakatan mengenai tanggal di samping materai yang tulis tanggal sam jamnya, nah di surat materai ini nggak ada," bebernya.
Kode dari Bharada E itu, kata Deolipa Yumara, ia sampaikan ke masyarakat Indonesia.
"Bahwasanya surat pencabutan kuasa ini ada unsur tidak dalam kebebasan dia menandatanganinya," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, jika tanda tangan ini dianggap asli, Bharada E tidak bisa begitu saja mencabut kuasa hukum kepada Deolipa Yumara.
Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Minta Maaf, Seali Syah Tangisi Nasib Suami Kini Ditahan : Karir Hancur Seketika
"Kalaupun ini dianggap asli, tentunya pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus bertemu. Sepanjang tidak bertemu, berarti tidak ada kesepakatan pencabutan kuasa dalam bentuk apapun juga. Jadi kita harus bertemu, tanpa bertemu kuasa jalan terus," tegasnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara juga sempat menyinggung soal ancaman yang ia dapatkan saat menjadi kuasa hukum Bharada E.
Di Youtube Uya Kuya TV, ia memberikan clue sosok yang mengancam dirinya.
"Saya sama Boerhanudin diancam, yang ngancam saya tahu, tapi siapanya saya nggak mau ngasih tahu. Boleh dong. Saya sayang sama polisi, makanya saya nggak mau kasih tahu ke manapun. Saya cuma minta Pak Jokowi tolong saya, kalau saya mati, Pak Jokowi tahu lah saya diancam," tandasnya.

Ia pun menjelaskan kalau dirinya tidak gentar dengan ancaman tersebut.
"Kita setara, enak saja jangan main ancam saja. Ancamannya di WA saja juga ada," tandasnya.
Sementara itu, menanggapi pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bereaksi keras.
"Saya yakin ini bukan pencabutan dari Eliezer, ada intervensi dari penyidik," kata Sugeng di tayangan Youtube metrotvnews.
Dirinya juga meminta agar surat pencabutan kuasa dari Bharada E ini agar diperiksa.
"Kapolri harus memeriksa pencabutan kuasa ini karena sudah didengungkan, ini tidak main-main karen menintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara adalah penegak hukum, yang tidak bisa diintervensi dan dipengaruhi. Ketika dia ditunjuk maka hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," tegas Sugeng.(*)