Polisi Tembak Polisi
Tak Terima Begitu Saja Pernyataan Ferdy Sambo, Polri Tak Temukan Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J
Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan setelah gelar perkara, Jumat (12/8/2022), tak ditemukan dugaan pelecehan seksual tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim penyidik Polri tak begitu saja menerima pernyataan Irjen Ferdy Sambo bahwa dia kalap atas dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan setelah gelar perkara, Jumat (12/8/2022), tak ditemukan dugaan tersebut.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi.
Menurut Andi, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Baca juga: SOSOK Ronny Talapessy Pengacara Baru Bharada E, Politikus yang Punya Jabatan Penting di PDIP
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucapnya.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus pasal 340 KUHP," terang Andi.
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ucapnya.
Klaim Putri Candrawathi
Sementara itu, saat awal kasus polisi tembak polisi ini mencuat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.