Polisi Tembak Polisi
Terungkap, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terekam CCTV Ngobrol Sejam, Apa yang Dibicarakan?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terekam sedang terlibat percakapan di rumah pribadinya kurang lebih selama satu jam.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Deolipa Jadi Penyanyi Usai Didepak Bharada E, Siapkan Lagu Wiro Sableng Sindir Drama Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.