Polisi Tembak Polisi
Bharada E Resmi Dilindungi Penuh Oleh LPSK, Ronny Talapessy : Dia Bukan Bagian dari Perencanaan
LPSK resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam JC terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum beberkan tak ada niat kejahatan
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Hari ini kami tadi memutuskan di dalam rapat paripurna LPSPK, salah satunya adalah permohonan dari penasehat atau Bharada E sendiri, permintaanya untuk menjadi pelindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator.
Adapun syarat menjadi justice collaborator, menurut Hasto, salah satunya yakni bukan pelaku utama.
Baca juga: Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Bharada E Depak Deolipa Yumara : Sibuk Manggung Bukan Urusin Klien
Bharada E pun sudah menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus sebenarnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian," lanjutnya.
Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, Bharada E terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan ia bersedia untuk mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Medis Putri Chandrawathi, LPSK: Teridentifikasi Memiliki Masalah Psikologis
Di samping itu, Kuasa hukum Ronny Talapessy pun buka suara soal Bharada E yang tak ada niatan atas pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube KompasTV pada Senin (15/8/2022), Ronny Talapessy menyampaikan sekilas fakta dari Bharada E.
"Ini untuk materi penyidikan nanti ya, saya sampaikan nanti tapi sedikit saja bahwa ada beberapa fakta yang terjadi tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan. Di sini sudah jelas bahwa dia bukan bagian dari perencanaan," singkatnya.
LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Putri Candrawathi
Terlapas dari Bharada E yang resmi terlindung dalam justice collaborator (JC), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan sejumlah asessmen.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).