Polisi Tembak Polisi
Bharada E Resmi Dilindungi Penuh Oleh LPSK, Ronny Talapessy : Dia Bukan Bagian dari Perencanaan
LPSK resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam JC terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum beberkan tak ada niat kejahatan
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, katanya, LPSK pun kini telah membatalkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) yaitu tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian juga telah menyampaikan bahwa laporan dari Putri Candrawathi masuk sebagai obstruction of justice.
"Sampai kemarin juga belum jelas (status Putri). Nah sekarang setelah jelas ya tentu LPSK tak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan yakni ibu PC ini korban atau berstatus lain," jelasnya.
Baca juga: Ungkap Misteri Magelang, ART Putri Candrawathi Diminta Jujur, Komjen Agus : Hanya Allah yang Tahu
Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri karena istri Ferdy Sambo tersebut acuh tak acuh terkait peristiwa yang terjadi.
Ditambah, katanya, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.
"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya.