Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam

Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Editor: khairunnisa
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Akhirnya Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kekhawatiran Bharada E terkait statusnya sebagai tersangka serta aksinya yang menguak kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya bisa berakhir.

Sebab, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atau Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan perlindungan darurat tersebut diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022) sore.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.

Baca juga: Bak Sinetron, Ferdy Sambo Nangis Depan 5 Orang Penting Ini Usai Habisi Brigadir J, Ngaku Terdzolimi

"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," imbuh Hasto.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," kata dia.

Diketahui Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Bharada E disebut melakukan penembakan Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.

Bharada E sudah lama meminta perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved