Polisi Tembak Polisi

Diungkap LPSK, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan karena Ancaman Media Massa

Alasan Irjen Ferdy Sambo membuat permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi diungkap LPSK.

Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunnewsBogor/ist
Ferdy Sambo ajukan permohonan perlindungan Putri Candrawathi ke LPSK dengan alasan dapat ancaman dari media massa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Alasan Irjen Ferdy Sambo membuat permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satunya adalah soal tingkat ancaman yang membahayakan pemohon.

Kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi adalah terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022."

"Ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ungkap Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Enggan Tanggapi Penghentian Laporan Pelecehan Putri Chandrawathi, Ini Respon Pengacara

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK, kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," beber Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut, tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana, LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," jelas Susi.

Tolak Permohonan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi, karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.

Pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, Ini Respon Pengacara soal Laporan Balik Pihak Brigadir J

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini."

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ungkapnya.

Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena disetopnya penyidikan terhadap laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana, tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, Ini Respon Pengacara soal Laporan Balik Pihak Brigadir J

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.

Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.

Berada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi

Brigadir Yosua dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Putri Candrawathi. Sebab, Brigadir Yosua berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, semua saksi melihat Brigadir Yosua tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol, tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

Baca juga: AKP Rita Yuliana Viral di Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Sahabat Bela: Tak Ada Isu Istri Simpanan

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," jelas Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agus menjelaskan, Brigadir Yosua baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo memerintahkan Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah, kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ajukan Permohonan Istrinya Dilindungi LPSK, Ferdy Sambo Sebut Pemberitaan Media Sebagai Ancaman

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved