Polisi Tembak Polisi

Muncul Usai Jadi Tersangka, Ini Tampang Bharada E Pakai Baju Tahanan, Senyum Ucap Janji Ini ke LPSK

Berkali-kali melakukan pertemuan dengan Bharada E terkait kasus Brigadir J, LPSK tampak puas. Sebab Bharada E mengurai janji manis kepada LPSK.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E curhat ketakutan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Status tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tampaknya tak jadi beban untuk Bharada E.

Pemuda bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu terlihat melayangkan senyuman saat didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam foto-foto yang diambil tim LSPK, kondisi Bharada E yang disangkakan pasal pembunuhan atas kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.

Mengenakan baju tahanan oranye dengan kaos dalaman hitam, Bharada E tampak santai saat diajak berdialog oleh LPSK.

Tak terlihat ketegangan sama sekali di raut wajah Bharada E saat didatangi LPSK.

Bahkan dalam sebuah momen, Bharada E sempat mengurai senyuman tipis di samping Wakil Ketua LPSK.

Senyuman Bharada E yang seolah lega itu diduga jadi bentuk kebersyukuran atas perlindungan yang telah diberikan LPSK.

Baru diumumkan hari ini, LPSK menyebut pihaknya akan memberikan perlindungan secara penuh kepada Bharada E.

Baca juga: Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Ini Alasan Pertimbangan LPSK: Membingungkan!

Hal itu dilakukan lantaran Bharada E adalah saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang diprakarsai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya mendapat perlindungan, Bharada E juga resmi dijadikan justice collaborator oleh LPSK.

Terkait hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap alasannya menjadikan Bharada E justice collaborator.

Keputusan itu diambil tim LPSK karena melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Kondisi Bharada E saat diperiksa LPSK. Bharada E kini resmi dilindungi oleh LPSK karena Bharada E memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator
Kondisi Bharada E saat diperiksa LPSK. Bharada E kini resmi dilindungi oleh LPSK karena Bharada E memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator (Youtube channel Kompas tv)

Lebih lanjut, LPSK juga menyebut bahwa Bharada E memiliki peran yang sangat kecil dalam kasus penembakan Brigadir J.

Karena sejatinya, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah perintah dari Ferdy Sambo, bukan inisiatif Bharada E sendiri.

Baca juga: Sempat Peluk Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Dikabarkan Diperiksa soal Kasus Brigadir J

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved