Polisi Tembak Polisi

Surat Kuasa Dicabut, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Layangkan Gugatan Ke Bharada E

Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan melayangkan gugatan terkait surat kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase Ist/Youtube metrotvnews
Deolipa Yumara dan Muhammad Boeharnuddin layangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa oleh Bharada E 

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelasnya.

Minta Fee Rp 15 Triliun

Deolipa meminta bayar Rp 15 triliun kepada Bareskrim Polri.

Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Suasana Haru Pertemuan Bharada E dengan Keluarga, Orang Tua Tak Henti Ucap Terima Kasih

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved