Polisi Tembak Polisi
Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Ini Alasan Pertimbangan LPSK: Membingungkan!
berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Putri Candrawathi ditolak permohonannya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, menurutnya Susilaningtias, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tolak Tawaran Perlindungan dari LPSK: Maaf, Kami Gak Percaya!
Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.
Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.
Baca juga: Tak Ragu Ultimatum Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi: Biar Sadar
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)
Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.
Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.
Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.
"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.
Baca juga: Akhirnya Dibongkar Ferdy Sambo, Ternyata Putri Tahu Brigadir J Dibunuh, Cerita di Kamar Tidur Bohong