Polisi Tembak Polisi
Tak Ragu Ultimatum Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi: Biar Sadar
Pengacara keluarga Brigadir J, siapkan laporan balik kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam waktu 1x24 jam
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengultimatum keras mantan Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin Simanjuntak sampai mengurai beberapa pasal yang bisa menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J itu pun membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak lantas menyinggung soal persekongkolan jahat antara pihak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pengacaranya untuk mendramatisir terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Oleh karena itu saya sudah berulang kali menyampaikan, somasi secara terbuka kepada Ferdy Sambo maupun kepada ibu Putri supaya cepat sadar dan bertobat dan batasnya itu sampai besok,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Official iNews pada Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Alibi Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Disebut Konyol, Kamaruddin: Ini Mabuk Tanpa Minum
Kamaruddin Simanjuntak memperingati agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat serta menyampaikan permohonan maaf.
Selain itu, Kamaruddin menambahkan agar Ferdy sambo dan sang istri segera mencabut semua fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada mendiang Brigadir J maupun keluarganya.
“Minggu depan saya akan membuat laporan balik yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 317 318 KUHP pidana, untuk Pasal 221 223 KUH Pidana, untuk Pasal 88 KUH Pidana tentang pemufakatan Jahat dan sekongkolan jahat, untuk pasal 27 UU ITE, dan untuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Adapun isi Pasal yang disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Isi Pasal 317 :
1. Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Peran 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J Terkuak, Ferdy Sambo Lakukan Ini
Isi Pasal 318 :
1. Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 No 1-3 (K.U.H.P. 319, 488).