Polisi Tembak Polisi
2 Misi Kejahatan Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J, Pakar Sorot Keterlibatan 35 Polisi : Demi Lolos
dalam setiap kejahatan, seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, menurut pakar, selalu ada dua misi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel ungkap dua misi kejahatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Reza, dalam setiap kejahatan, seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, selalu ada dua misi.
Misi pertama adalah menyukseskan visi, sedangkan misi kedua adalah bagaimana agar bisa lepas dari jerat hukum.
"Dalam satu aksi kejahatans esungguhnya ada dua misi. Misi pertama adaah merealisasikan visi. Jadi jika visinya adalah membunuh orang, maka misi yang pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa usaha membunuh orang tersebut bisa terealisasi."
"Misi kedua tidak cukup hanya menghabisi nyawa orang. Bagaimana pelaku atau para pelaku kemudian bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," kata Reza di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Kendati hanya dua misi, namun dalam kasus pembunuhan Brigadir J orang yang dilibatkan sangat banyak.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi Terancam Nyusul Ferdy Sambo, Ahli Hukum : Posisinya Ngeri-ngeri Sedap
Karena itu, Reza menyebut Ferdy Sambo telah membuat perencanaan yang luar biasa.
"Memang hanya dua misi saja, tapi dua misi ini membutuhkan perencanaan yang luar biasa."
"Terlebih karena pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sangat banyak," ujarnya.
Dalam bacaan Reza, misi kedua, yakni untuk membebaskan perbuatan kejahatannya dari pertanggungjawaban hukum, lebih diutamakan Ferdy Sambo.
"Pelibatan banyak oknum dalam kasus ini nampaknya lebih difokuskan tentang bagaimana melakukan misi kedua. yaitu bagaimana pihak-pihak yang melakukan secara hukum bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-ada-di-TKP-saat-Brigadir-J-masih-hidup-Bharada-E-lihat-sang-jenderal-lakukan-ini.jpg)