Polisi Tembak Polisi

ATM Rp 200 Juta Milik Brigadir J Raib, Pengacara Geram : Masa Orang Mati Kirim Duit?

Kata pengacara, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Instagram dan Youtube
Kamarudin Simanjuntak ungkap dugaan uang dalam rekening Brigadir J dikuras Ferdy Sambo 

2. Penonaktifan Ferdy Sambo

Sepuluh hari setelah peristiwa itu, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, posisi Kadiv Propam saat itu diserahkan kepada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."

"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers.

Penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan Kapolri sejalan dengan penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumahnya.

"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."

"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.

Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.

3. Pemeriksaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo akhirnya muncul pertama kali di hadapan publik setelah insiden yang menewaskan sang ajudan pada Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan saat itu, statusnya masih sebagai saksi.

Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.

Ia pun buka suara terkait kasus meninggalnya Brigadir J dengan meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian ajudannya.

Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved