Polisi Tembak Polisi

Bikin Baper Deolipa Yumara, Ronny Talapessy Sekarang Cuek, Milih Fokus Dampingi Bharada E

Deolipa Yumara mengatakan, Ronny Talapessy telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
kolase TribunBogor
Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy bersitegang karena ucapan. 

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16 Agustus 2022.

Deolipa Yumara mengaku memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.

Baca juga: Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Bharada E Depak Deolipa Yumara : Sibuk Manggung Bukan Urusin Klien

Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.

Deolipa melaporkan Ronny atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Respon Ronny Talapessy

Mengenai laporan yang dilakukan Deolipa Yumara, Ronny Talapessy enggan merespon berlebihan.

Ronny Talapessy memilih fokus untuk mendampingi proses hukum Bharada E.

"Saya fokus mendampingi Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Rabu (17/8/2022).

Ronny Talapessy mengungkapkan, hingga Selasa malam dirinya masih mendampingi Bharada E yang menjalani pemeriksaan.

"Semalam saja masih ada pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

Baca juga: Saya Hadapi Kata Ronny Talapessy Usai Dilaporkan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Tak Gentar

Berbicara sesuai kapasitas

Mengenai dugaan pencemaran nama baik, Ronny Talapessy menegaskan bahwa dia berbicara sesuai dengan kapasitas sebagai kuasa hukum yang dilindungi UU Advokat.

"Tidak bisa (dipidana) dong, kan kita dilindungi oleh UU Advokat dan media dilindungi UU Pers," tutur Ronny.

"Saya bicara suara klien dan saya bicara di media resmi," tambahnya.

(TribunJakarta.com)

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved