Polisi Tembak Polisi

Waduh ! Gugatan Naik Jadi Rp 25 Triliun, Deolipa Yumara Ngaku Sukses Ungkap Pengakuan Bharada E

sebelumnya Deolipa Yumara gugat Rp15 triliun, kini ia menaikkan nominal ganti ruginya menjadi Rp 25 triliun gara-gara dicopot dari pengacara Bharada E

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Warta Kota
Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa, tuntut ganti rugi Rp 25 triliun 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak terima didepak dari pengacara Bharada E, Deolipa Yumara pun menuntut ganti rugi.

Jika sebelumnya Deolipa Yumara menggugat Rp 15 triliun, kini ia pun menaikkan nominal ganti ruginya menjadi Rp 25 triliun.

Menurut Deolipa Yumara, selama menjadi kuasa hukum Bharada E, ia berusaha kerja keras siang malam demi mengungkap Bharada E ini bukanlah tersangka utama kasus Brigadir J.

Hingga kemudian, Deolipa Yumara berhasil membuat Bharada E memberi pengakuan kalau ia menembak Brigadir J lantaran diperintah sang atasan, yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J.

Satu ajudan dan sopir Ferdy Sambo, yakni Brigadir RR hingga KM pun ikut dijadikan tersangka.

Namun, setelah Ferdy Sambo jadi tersangka, Deolipa Yumara dicabut kuasanya oleh Bharada E sebagai kuasa hukumnya.

Hanya 4 hari saja, Deolipa Yumara dan rekannya, Muhammad Burhanuddin jadi pengacara Bharada E, terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2022.

Baca juga: Ternyata Begini Posisi Tangan Brigadir J saat Dieksekusi Bharada E, Beda dari Cerita Deolipa Yumara

Kemudian, pada 10 Agustus 2022, Bharada E mencabut kuasanya atas Deolipa Yumara.

Geram dipecat Bharada E, Deolipa Yumara pun menagih bayaran ganti rugi atas kerja kerasnya.

Menurutnya, pecabutan kuasa itu dilakukan secara sepihak.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.

"Supaya saya bisa foya-foya," lanjut dia.

Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.
Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa. (Kolase Warta Kota)

Naikkan Nominal Ganti Rugi Jadi Rp 25 Triliun

Kini, Deolipa Yumara menaikkan nominal ganti rugi atas bayaran selama menjadi pengacara Bharada E.

Usai mengajukan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam, Deolipa Yumara menjelaskan alasan menaikkan nominal gugatan ganti rugi.

Menurut Deolipa Yumara, mendengar pemaparan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR terkait APBN 2022 yang surplus Rp 106 triliun.

Baca juga: Saya Hadapi Kata Ronny Talapessy Usai Dilaporkan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Tak Gentar

"Pak Jokowi hari ini atas dasar dalam sidang tahunan MPR dan DPR di mana surplus, dari permintaan saya Rp 15 triliun saya minta lagi Rp 10 triliun sehingga jumlah yang saya minta jadi Rp 25 triliun," kata Deolip Yumara, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Meski menuntut Rp 25 triliun kepada negara, Deolipa Yumara mengaku tidak akan mengambilnya satu rupiah pun.

Hal itu karena seluruhnya akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

"Saya enggak akan terima satu rupiah pun, nol rupiah saya ambil," tegas Deolipa Yumara.

Baca juga: Berlutut Ketakutan Ucap Deolipa Ungkap Kondisi Menyedihkan Brigadir J Sebelum Ambruk Ditembak

Tanggapan Pengacara Baru Bharada E

Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut Deolipa Yumara tidak bisa sembarangan meminta uang kinerja kuasa hukum.

Pasalnya mantan pengacara Bharada E itu tidak meneken perjanjian pembayaran sejak awal.

"Tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara," kata Ronny Talapessy, Minggu (14/8/2022).

Ronny mengatakan Deolipa juga tidak bisa sembarangan menentukan fee Rp15 triliun usai surat kuasanya dicabut.

Bharada E tunjuk pengacara baru (kiri), depak Deolipa Yumara usai jadikan Ferdy Sambo tersangka
tanggapan pengacara baru Bharada E soal tuntutan ganti rugi Deolipa Yumara (kolase TribunBogor)

Pembayaran itu juga tidak bisa ditagihkan ke Bharada E.

"Tidak ada kaitan. Apalagi dengan Bharada E. Tidak ada perjanjian honorarium," ujar Ronny Talapessy.

Deolipa juga dinilai salah alamat jika mau menggugat negara. Pasalnya, pengacara negara tidak mungkin dari pihak swasta.

"Karena yang sah itu menurut undang-undang adalah jaksa pengacara negara. Itulah yang mewakili negara," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved