Polisi Tembak Polisi

'Bapak Jahat', Ucap Brigadir J Ungkap Sikap Ferdy Sambo, Peringatkan Putri Candrawathi untuk Waspada

Ungkap sikap Ferdy Sambo, Brigadir J pun memperingtkan Putri Candrawathi untuk berhati-hati dan waspada.

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunnewsBogor/ist
Brigadir J adukan Ferdy Sambo, peringatkan Putri Candrawathi untuk berhati-hati 

Maka dari itu, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Putri Candrawathi membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada hari pembunuhan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.

"Kita kan kesal, mestinya ngomong saja dong," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Profil Anak-Anak Ferdy Sambo Terkuak, Si Sulung Ingin Ikuti Jejak Putri Candrawathi, Fotonya Disorot

Minta Putri Candarwathi Jujur dan Minta Maaf

Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya dalam waktu 1x24 jam.

Batas waktunya adalah pukul 24.00 atau 00.00 WIB tengah malam nanti

"Makanya saya warning kemarin, minta maaf dalam 1x24 jam, kalau tidak saya akan melaporkan dia (Putri Candrawathi),. Batas waktunya nanti malam sampai jam 24.00 atau 00.00 WIB ," tegas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVone News, Senin (15/8/2022).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.

"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," pungkasnya.

Kamaruddin desak Putri Candrwathi jujur dan minta maaf (tvOneNews/Tribunnews)
Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa Hukum Brigarid J Kamaruddin Simanjuntak menawarkan diri untuk berbicara dengan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Brigarid J Kamaruddin Simanjuntak mint Putri Candrawathi jujur. (Kolase/Kompas TV/Ist)

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak tak segan akan melaporkan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana.

"Saya akan laporkan dia sebagai pelaku pemufakatan jahat, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, kemudian akan melaporkan dia sebagai penyebar berita bohong.

Kemudian akan melaporkan dia sebagai pelaku pembunuhan terencana. Karena dia ada disitu. Minimal kena pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved