Polisi Tembak Polisi
Desak Putri Candrawathi Jadi Tersangka,Pengacara Brigadir J Sorot Keberadaan Istri Sambo: Dia di TKP
Disebutkan pengacara Brigadir J, ada 2 alasan mengapa pihaknya mendesak agar Putri Candrawathi segera dijadikan tersangka, sorot keberadaan istri Samb
Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Satu diantara 5 orang yang ada di TKP saat Birgadir J tewas ini adalah Putri Candrawathi.
"Ada berapa orang di lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi ?" tanya presenter.
"Ada ibu PC, Yoshua (Brigadir J), ada Om Kuat orang sipil, ada Richard (Bharada E), dan Ricky Rizal (Brigadir RR)," jawab Ahmad Taufan Damanik.
Soal keberadaan Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J terjadi sempat diungkapkan mantan pengacara Bharada E.

Menurut pengakuan Bharada E kepada mantan pengacaranya, ketika pembunuhan terjadi, Putri Candrawathi ini disebut hanya berada di dalam kamar.
Istri Ferdy Sambo tidak ada di lokasi persis pembunuhan Brigadir J saat diekesekusi Ferdy Sambo dan 3 anak buahnya.
Lokasi pembunuhan Brigadir J ini disebutkan berada di lantai 2, sementara kamar Putri Candrawathi di lantai 1.
"Ada di dalam kamar," ungkap mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin.
Baca juga: Bapak Jahat, Ucap Brigadir J Ungkap Sikap Ferdy Sambo, Peringatkan Putri Candrawathi untuk Waspada
Kemudian pengacara Brigadir J menyoroti aksi Putri Candrawathi yang malah melaporkan Brigadir J ada tuduhan pelecehan.
Menurut pengacara Brigadir J, aksi Putri Candrawathi ini sangat janggal.
"Makanya patut kami duga, kalau bu PC ini adalah bagian dari skenario yang sudah dibuat FS. Dan juga, ada dugaan keterlibatan beliau atas tewasnya almarhum Brigadir J," ungkap Martin.
Maka dari itu, pengacara Brigadir J mendesak agar status Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J ini segera ditentukan.
"Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk mengungkap apakah ibu PC ini statusnya sebagai apa, hanya sebagai saksi kah atau bisa menjadi tersangka," ujarnya.

Kata Pakar Hukum Pidana
Mengenai permintaan keluarga Brigadir J agar menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Prof Muzakkir selaku guru besar hukum pidana dari UII Yogyakarta berikan tanggapannya.