Polisi Tembak Polisi
Desak Putri Candrawathi Jadi Tersangka,Pengacara Brigadir J Sorot Keberadaan Istri Sambo: Dia di TKP
Disebutkan pengacara Brigadir J, ada 2 alasan mengapa pihaknya mendesak agar Putri Candrawathi segera dijadikan tersangka, sorot keberadaan istri Samb
Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar Putri Candrawathi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sang pengacara menduga Putri Candrawathi ikut andil dalam skenario Ferdy Sambo.
Disebutkan sang pengacara, ada 2 alasan mengapa pihaknya mendesak agar Putri Candrawathi segera dijadikan tersangka.
Pengacara Brigadir J ini menyoroti soal keberadaan Putri Candrawathi di lokasi kejadian pembunuhan, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
"Pada kasus 340, karena dia ada di lokasi kejadian juga ada perbincangan dengan FS," ungkap pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVOne News acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (18/8/2022).
Pengacara Brigadir J pun mengungkap soal pembicaraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sempat terekan CCTV sedang mengobrol di rumah pribadi, tepat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas.
Baca juga: Blak-blakan Susno Duadji Sebut Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka, 2 Faktor Ini Jadi Alasan
Fakta terbaru ini sempat diungkapkan oleh Komnas HAM yang menemukan rekaman CCTV.
Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.
Hal itu pun dijadikan sebagai rujukan oleh pengacara Brigadir J untuk ungkap dugaan kalau Putri Candrawathi ikut andil dalam skenario Ferdy Sambo.
"Bu PC dan pak FS ini sempat bicara satu jam lebih. Lalu pak FS melakukan konsolidasi dan juga permufakatan jahat," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Selain itu, pengacara Brigadir J sebut kalau Putri Candrawathi juga ada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
"Di TKP mereka semua ada, (termasuk bu PC). Lalu terjadilah peristiwa nahas itu," tambahnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun sempat mengungkapkan hal serupa.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TV One News, Selasa (9/8/2022), Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa lima orang di TKP saat Brigadir J meregang nyawa.
Baca juga: Tipu Daya Ferdy Sambo Nangis di Depan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Disebut Sudah Curigai Skenario
Satu diantara 5 orang yang ada di TKP saat Birgadir J tewas ini adalah Putri Candrawathi.
"Ada berapa orang di lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi ?" tanya presenter.
"Ada ibu PC, Yoshua (Brigadir J), ada Om Kuat orang sipil, ada Richard (Bharada E), dan Ricky Rizal (Brigadir RR)," jawab Ahmad Taufan Damanik.
Soal keberadaan Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J terjadi sempat diungkapkan mantan pengacara Bharada E.

Menurut pengakuan Bharada E kepada mantan pengacaranya, ketika pembunuhan terjadi, Putri Candrawathi ini disebut hanya berada di dalam kamar.
Istri Ferdy Sambo tidak ada di lokasi persis pembunuhan Brigadir J saat diekesekusi Ferdy Sambo dan 3 anak buahnya.
Lokasi pembunuhan Brigadir J ini disebutkan berada di lantai 2, sementara kamar Putri Candrawathi di lantai 1.
"Ada di dalam kamar," ungkap mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin.
Baca juga: Bapak Jahat, Ucap Brigadir J Ungkap Sikap Ferdy Sambo, Peringatkan Putri Candrawathi untuk Waspada
Kemudian pengacara Brigadir J menyoroti aksi Putri Candrawathi yang malah melaporkan Brigadir J ada tuduhan pelecehan.
Menurut pengacara Brigadir J, aksi Putri Candrawathi ini sangat janggal.
"Makanya patut kami duga, kalau bu PC ini adalah bagian dari skenario yang sudah dibuat FS. Dan juga, ada dugaan keterlibatan beliau atas tewasnya almarhum Brigadir J," ungkap Martin.
Maka dari itu, pengacara Brigadir J mendesak agar status Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J ini segera ditentukan.
"Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk mengungkap apakah ibu PC ini statusnya sebagai apa, hanya sebagai saksi kah atau bisa menjadi tersangka," ujarnya.

Kata Pakar Hukum Pidana
Mengenai permintaan keluarga Brigadir J agar menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Prof Muzakkir selaku guru besar hukum pidana dari UII Yogyakarta berikan tanggapannya.
Mengenai alasan agar utri Candrawathi segera jadi tersangka akerana ada di lokasi kejadian, Prof Muzzakkir menyebut saksi pun bisa ada di lokasi kejadian.
"Karena saksi bisa siapapun yang ada disitu, yang menyaksikan peristiwa langsung, ataupun mendengar langsung. Itu bisa dijadikan saksi," papar Prof Muzakir.
Lanjut Prof Muzakkir, ada perbeedaan mencolok soal status tersangka dan saksi jika keduanya sama-sama berada di lokasi kejadian.
"Tapi kalau dia bagian dari pelaku, apakah dia turut serta dalam tindak pidana pembunuhan. Saya kira itu, tidak bisa diktakan hanya arena dia ada disitu," ungkapnya.

Maka dari itu, ada beberapa pembuktian yang harus diselidiki polisi untuk menetapkan apakah P0utri Candrawathi ini masih sebagai saksi atau bisa dijadikan tersangka.
"Harus ada pembuktian secara subjektif dan objektif.
Apakah seseorang itu punya niat jahat yang sama seperti pelaku utama.
Apakah dia niat jahat itu dilakukan secara bersama-sama.
Apakah perbuatan itu korelatif berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan pidana terjadi," papar Prof Muzakkir.
Maka dari itu, pakar pun meminta agar polisi berhati-hati dalam menentukan Putri Candrawathi sebagai saksi atau tersangka.
"Jadi kesimpulannya, meskipun dia hadir disitu, minim dia sebagai saksi itu benar. Tapi kalau dia sebagai pelaku, itu tergantung pada motif dan niat orang itu. Itu hadsil poembuktian," pungkasnya.
(*)