Polisi Tembak Polisi
3 Update Kasus Brigadir J, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini, Hasil Autopsi Akan Diumumkan
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada E, dan Bripka RR.
"Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh Timsus. Jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat insyaAllah timsus akan menyampaikan updatenya," ujar dia.
Baca juga: Pantau Bharada E di Rutan, LPSK Beri Sederet Treatment Termasuk soal Makanan : Supaya Tak Diracun
Empat tersangka kasus Brigadir J dan perannya
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Rp 200 Juta Milik Brigadir J Terkuak, Polisi Bereaksi, PPATK Segera Telusuri
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Polri Bakal Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J dan Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo