Pencabulan di Bogor
Modus 8 Pria di Bogor Setubuhi Gadis Belia Secara Bergiliran, Diawali Cekokan Miras
Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus pencabulan terhadap dua gadis belia berinisial AR (16) dan AG (16) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.
Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.
Sementara 3 tersangka lainnya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengajak korban ke suatu tempat.
Setelah itu, korban dibuat mabuk dan tak sadarkan diri dengan cekokan minuman keras (miras).
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku terhadap korban yaitu dengan mengajak korban kemudian memberikan minuman keras," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).
Setelah korban mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
"Korban mabuk atau tidak sadarkan diri, kemudian kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari hasil pemeriksaan, untuk kedua korban gadis belia ini, satu orang diantaranya disetubuhi oleh satu orang pelaku, namun satu korban lagi disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang pelaku.
Diketahui, sebanyak 8 orang kawanan pria telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan atau gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka terhadap perbuatan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).
Namun sejauh ini, dari para pelaku itu baru tertangkap sebanyak 5 orang tersangka yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).
Sementara pelaku lain yakni DN, FR dan AG masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku ini melakukan pencabulan terhadap dua gadis pelajar berinisial AR dan AG.
"Korban yang dicabuli adalah 2 orang dengan usia keduanya 16 tahun," kata AKBP Iman Imanuddin.
Para tersangka ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana
"Ancaman pidana terhadap para pelaku adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.