Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anaknya
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berkata kalau dirinya ia mengadopsi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum almarhum Brigadir J, berkoar siap mengadopsi anak bungsu pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jika keduanya masuk penjara.
Sikap ksatria itu diungkapkan Kamaruddin untuk menjawab keresahan yang dialami keluarga jenderal tersebut.
Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Ketika keduanya terjerat kasus hukum berat, keberadaan si balita ini yang membuat mereka galau.
Terutama Putri Candrawathi yang terus meratapi nasibnya, karena bakal sulit mengurus si balita hingga dewasa.
Naluri seorang ibu pun bergejolak, dia tak tahu mesti berbuat apa ke depannya untuk kebahagiaan si balita.
Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tak main-main karena keduanya terancam hukuman mati.
Baca juga: Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tegas Ancam Libas Jenderal yang Main-main : Ini Pertaruhan Kita !
Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi jika nantinya keduanya menjalani proses hukum?
Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, Kamaruddin pun tampil sebagai pahlawan.
Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.
Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Baca juga: Perannya Melebihi Jenderal Senior, Sosok Ferdy Sambo Sampai Dijuluki Mahfud MD Polisi Bintang 5
Kamaruddin mengatakan, terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang bagi penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Perannya Melebihi Jenderal Senior, Sosok Ferdy Sambo Sampai Dijuluki Mahfud MD Polisi Bintang 5
Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung.
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kendati untuk prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan,” tukas Agung.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Redam Keresahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Adopsi Sang Balita