Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Tapi Belum Ditahan, Pengacara Brigadir J Curigai Ada Sesuatu

Istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut kuasa hukumnya sedang mengalami trauma berat itu diperiksa polisi sebanyak tiga kali.

Editor: khairunnisa
kolase Youtube CNNIndonesia/TribunBogor
Resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan. Pengacara keluarga Brigadir J curigai ada hal yang akan membahayakan kasus kematian kliennya 

Pada awal kejadian, sempat disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas itu sudah rusak dua pekan sebelum kejadian.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Bayinya? Sosok Ini Siap Mengadopsi

"CCTV kan tidak mungkin bohon, itu bisa menjadi petunjuk terkait peran dari semua orang yang ada di rumah itu," ucap Ramos.

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Walau dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, namun Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.

Tim khusus memberikan waktu satu minggu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk istirahat di rumahnya. Namun tak disebut lokasi jelasnya.

Alasannya, karena ada surat dari dokter yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.

ayah Brigadir J tak sangka Putri Candrawathi terlibat pembunuhan, dulu anggap almarhum sebagai anak
ayah Brigadir J tak sangka Putri Candrawathi terlibat pembunuhan, dulu anggap almarhum sebagai anak (kolase TribunBogor)

Istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut kuasa hukumnya sedang mengalami trauma berat itu diperiksa polisi sebanyak tiga kali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Baca juga: Berharap Kasus Cepat Selesai, Ayah Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ngomong Terbuka

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved