Penjelasan KAI Soal Aksi Viral Penumpang Singkap Jilbab Petugas Stasiun Paledang Bogor, Sudah Lapor

Dalam video yang diunggah nampak penumpang pria melakukan pelecehan seksual dengan membuka hijab petugas wanita KAI di stasiun Paledang, Bogor.

Editor: Vivi Febrianti
tangkapan layar instagram @sekitarkita.net
Viral di media sosial seorang pria melakukan pelecehan dengan membuka jilbab yang dikenakan oleh seorang wanita. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA. 

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/8/2022). 

Dalam narasi video yang beredar, pelaku melakukan pengancaman hingga mengangkat jilbab petugas perempuan tersebut.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelecehan yang dilakukan laki-laki calon penumpang itu viral di media sosial.

Pelaku pria berkacamata datang dari arah loket pembelian tiket kemudian menghampiri petugas perempuan.

Pelaku disebutkan sempat mengancam korban.

Pria itu sempat pergi, tapi ia kembali datang dan menyingkap jilbab bagian depan yang dipakai petugas wanita.

Dalam video yang diunggah nampak  penumpang pria melakukan pelecehan seksual dengan membuka hijab petugas wanita KAI di stasiun Paledang, Bogor.

Baca juga: Dapat Bisikan dari Eks Kapolri, Mahfud MD Ungkap Kerajaan Ferdy Sambo : Jenderal Bintang 3 Dikuasai

"Salah seorang calon penumpang KA, tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan, sehingga petugas tidak memperbolehkan calon penumpang tersebut untuk naik KA. Namun, penumpang yang bersangkutan tidak terima dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa

Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta memperkarakan oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada  petugas  yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. 

"Saat ini proses laporan sudah disampaikan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Kami berharap pelaku segera dilakukan pemananggilan untuk di proses," ucap Eva

Adapun sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub No.80 tahun 2022 di mana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Baca juga: Kasus Brigadir J Dijadikan Ajang Bersih-bersih Polri, Susno Duadji: Mau Bintang 3 Juga Dibersihkan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved