Penjelasan KAI Soal Aksi Viral Penumpang Singkap Jilbab Petugas Stasiun Paledang Bogor, Sudah Lapor
Dalam video yang diunggah nampak penumpang pria melakukan pelecehan seksual dengan membuka hijab petugas wanita KAI di stasiun Paledang, Bogor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/8/2022).
Dalam narasi video yang beredar, pelaku melakukan pengancaman hingga mengangkat jilbab petugas perempuan tersebut.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelecehan yang dilakukan laki-laki calon penumpang itu viral di media sosial.
Pelaku pria berkacamata datang dari arah loket pembelian tiket kemudian menghampiri petugas perempuan.
Pelaku disebutkan sempat mengancam korban.
Pria itu sempat pergi, tapi ia kembali datang dan menyingkap jilbab bagian depan yang dipakai petugas wanita.
Dalam video yang diunggah nampak penumpang pria melakukan pelecehan seksual dengan membuka hijab petugas wanita KAI di stasiun Paledang, Bogor.
Baca juga: Dapat Bisikan dari Eks Kapolri, Mahfud MD Ungkap Kerajaan Ferdy Sambo : Jenderal Bintang 3 Dikuasai
"Salah seorang calon penumpang KA, tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan, sehingga petugas tidak memperbolehkan calon penumpang tersebut untuk naik KA. Namun, penumpang yang bersangkutan tidak terima dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa
Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta memperkarakan oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.
"Saat ini proses laporan sudah disampaikan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Kami berharap pelaku segera dilakukan pemananggilan untuk di proses," ucap Eva
Adapun sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub No.80 tahun 2022 di mana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Kasus Brigadir J Dijadikan Ajang Bersih-bersih Polri, Susno Duadji: Mau Bintang 3 Juga Dibersihkan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat.
Adapun penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi KA.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIRAL Aksi Penumpang Singkap Jilbab Petugas di Stasiun Paledang Bogor, KAI Bawa ke Ranah Hukum