Polisi Tembak Polisi
Terungkap Peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Berat karena Ini
Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya peran dari eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus hukum yang melibatkan tersangka utama, Ferdy Sambo terbongkar.
Bareskrim Polri mengungkapkan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Ternyata, Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
Baca juga: Video Jadul Ferdy Sambo Ngemis-ngemis Minta Naik Pangkat ke Sosok Ini, Kini Terancam Dipecat
Brigjen Hendra merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.
Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi alias berat atas tindakan tersebut.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kolaseee-foto-brigjen-hendra.jpg)