Polisi Tembak Polisi
Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Pakar: Kejahatan Berat Harus Ditahan
Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan.
Alasan Putri Candrawathi belum ditahan yakni karena istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang sakit dan meminta waktu 7 hari kepada polisi.
Hal itu pun disindir oleh Pakar Hukum Pidana Mudzakkir yang menyebut bahwa seharusnya Putri Candrawathi dijadikan tahanan.
Hal itu dikarenakan menurut dia, Putri Candrawathi telah melakukan kejahatan yang berat.
Ia juga menyungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Mudzakkir pun menyebut, terkait pasal 340 yang disangkakan kepada Putri Candrawathi menurutnya sudah mendekati sempurna.
“Karena beberapa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada proses pembunuhan yang dilakukan antara niat dan pelaksanaannya ada jeda waktu, yang memberikan kesempatan berpikir kepada orang yang memiliki niat pembunuhan,” tutur Mudzakkir dilansir dari Youtube iNews, Senin (22/8/2022).
Dari situ, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana, karena dia tetap memilih untuk tetap melanjutkan niat jahatnya itu.
Kemudian Mudzakkir pun mengurai peran Putri Candrawathi yang meyakinkan bahwa ia terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Pantas Mau Diadopsi Kamaruddin Simanjuntak, Ternyata Begini Hubungan Anak Ferdy Sambo dan Brigadir J
Mudzakkir mengurai, yang pertama yakni sebelum terjadinya perbuatan, di mana Putri Candrawathi menyaksikan bagaimana komitmen para eksekutor untuk melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kemudian menjanjikan hadiah semacam upah dalam konteks ini dengan uang. Itu sudah menunjukkan bahwa dia keterlibatannya sudah cukup,” katanya.
Kemudian yang kedua, pada saat eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan, Putri Candrawathi menyaksikan dari lantai 3.
“Saya rasa ini lebih menyempurnakan, begitu dia sudah tahu itu pembunuhan dan menyaksikan,” tandasnya.
Lalu setelah menyaksikan Putri Candrawathi juga tidak melapor ke polisi.
“Dalam waktu lama sehari dua hari, tidak ada itikad baik melapor pada penegak hukum, malah justru sebaliknya, dia melaporkan bahwa korban telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Putri-Ferdy-Sambo-pembunuh-Brigadir-J.jpg)