Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Jasad Brigadir J Akhirnya Rampung, Dokter Umumkan Hari Ini

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) direncanakan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (22/8/

Editor: khairunnisa
Kolase
Kabar terbaru kasus pembunuhan berencana yang diprakarsai Irjen Ferdy Sambo. Hari ini dokter forensik bakal mengumumkan hasil autopsi kedua Brigadir J, Senin (22/8/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya hasil autopsi kedua Brigadir J telah rampung.

Karenanya, hasil autopsi kedua Brigadir J itu pun akan diumumkan pada hari ini, Senin (22/8/2022).

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) lah yang akan menyampaikan hasil autopsi kedua brigadir J.

Usai penyampaian hasil autopsi tersebut, tim penyidik Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.

Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Baca juga: Video Jadul Ferdy Sambo Ngemis-ngemis Minta Naik Pangkat ke Sosok Ini, Kini Terancam Dipecat

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Bakal Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) direncanakan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (22/8/2022).

Diketahui, autopsi kedua itu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi beberapa waktu lalu.

Kini, hasil autopsi kedua pada Brigadir J disebut telah rampung.

"Ya PDFI (Sampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J hari Senin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Irjen Dedi Prasetyo masih enggan merinci terkait hasil autopsi dan materi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Nantinya, hal tersebut akan dijawab oleh timsus Polri.

"Senin tanyakan lagi," pungkasnya.

eks pengacara Bharada E ungkap Ferdy Sambo ikut menembak, Brigadir J saat itu berlutut ketakutan
eks pengacara Bharada E ungkap Ferdy Sambo ikut menembak, Brigadir J saat itu berlutut ketakutan (kolase Youtube Kompas TV)

Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Setelah Hasil Autopsi Kedua Keluar

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.

Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan ini.

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: 40 Hari Lebih Ditinggalkan Wafat, Kondisi Kekasih Brigadir J Diungkap Keluarga : Seperti Putus Asa

Berkas Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejagung

Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

nama Susi muncul di kasus Brigadir J, ART Putri Candrawathi ungkap insiden di Magelang
nama Susi muncul di kasus Brigadir J, ART Putri Candrawathi ungkap insiden di Magelang (kolase CNN Indonesia/Tribunnews)

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca juga: Terungkap Peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Berat karena Ini

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Dokter Forensik Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Polri Siapkan Rekonstruksi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved