Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Kejanggalan Kasus Brigadir J Dipreteli, Kapolri Sebut Curiga Sejak Peti Jenazah Dilarang Dibuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Youtube channel Kompas tv
peti jenazah Brigadir J sempat dilarang dibuka oleh keluarga, Kapolri ngaku mulai curiga 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Ungkap Kejanggalan Saat Brigjen Hendra Kurniawan Bertemu Keluarga Brigadir J, .
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved