Polisi Tembak Polisi
Kejanggalan Kasus Brigadir J Dipreteli, Kapolri Sebut Curiga Sejak Peti Jenazah Dilarang Dibuka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Youtube channel Kompas tv
peti jenazah Brigadir J sempat dilarang dibuka oleh keluarga, Kapolri ngaku mulai curiga
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Ungkap Kejanggalan Saat Brigjen Hendra Kurniawan Bertemu Keluarga Brigadir J, .
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco