Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Sidang Pemecatan Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Kirim Surat ke Kapolri, Apa Isinya?

Sidang pemecatan ini dilakukan lantaran Ferdy Sambo telah melanggar kode etik kepolisian dengan melakukan aksi keji pembunuhan kepada Brigadir J.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Irjen Ferdy Sambo kirim surat ini kepada Kapolri jelang sidang pemecatan hari ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Hari ini, Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang pemecatan usai ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang pemecatan ini dilakukan lantaran Ferdy Sambo telah melanggar kode etik kepolisian dengan melakukan aksi keji pembunuhan kepada Brigadir J.

Sidang kode etik ini rencananya akan digelar Kamis (25/8/2022) hari ini mulai pukul 09.00 pagi.

"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (24/8/2022)

Rupanya sebelum sidang kode etik digelar, Irjen Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Isi surat tersebut rupanya suami Putri Candrawathi itu mengajukan pengunduran diri dari instansi kepolisian.

Mantan Kadiv Propam Polri yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob tersebut nampaknya memilih mundur sebelum menjalani sidang pemecatan sebagai anggota Polri.

Sebab, tak dipungkiri jika Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.

Baca juga: Bertemu Ferdy Sambo, Nyali Pejabat Bank Ini Menciut, Ternyata Pengaruh FS Tak Cuma Buat Polisi Takut

Kini kasusnya masih terus di dalami oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menampik jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Ia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diisukan melakukan intervensi kepada timsus bentukan Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketua IPW mengakui dirinya juga kena intervensi hingga merasa diintai kelompok Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kirim surat ini kepada Kapolri sebelum sidang pemecatan  (Kolase Tribunnews.com)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved