Polisi Tembak Polisi

Ajukan Banding, Nasib Ferdy Sambo Kini Ada di Tangan Jokowi, Presiden Bisa Langsung Pecat FS

Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan dirinya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kini nasibnya ada di tangan Jokowi

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase Tribunnews.com
Sebelum penetapan tersangka atas Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J, suasana di Polri ternyata tegang. Bahkan seorang jenderal bintang tiga kabarnya sempat mendatangi Kapolri seraya mendesak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Polri, Presiden Jokowi juga turut 'tegang' kala mengawal kasus Brigadir J. Presiden Jokowi sampai memanggil Kapolri dan Menko Polhukam sebelum Ferdy Sambo jadi tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) mengajukan banding atas putusan dipecat secara tidak hormat pada sidang kode etik Polri. 

Pengacara keluarga Ferdy, Arman Hanis mengungkapkan, upaya banding dalam tahap proses. 

"Ya itu nanti dalam proses semua," kata Arman Hanis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat ( PTDH) terhadap Ferdy Sambo lewat sidang etik selama 16 jam yang digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang digelar mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," terang Ferdy Sambo.

Baca juga: Kini Giliran Wartawan yang Kena Prank, Putri Candrawathi Berpenampilan Tak Biasa saat ke Bareskrim

Presiden Bisa Langsung Pecat Ferdy Sambo

Proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo ternyata tak sembarangan, karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi (pati) Polri.

Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Maka dari itu, Dedi, putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi.

Sebelum penetapan tersangka atas Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J, suasana di Polri ternyata tegang. Bahkan seorang jenderal bintang tiga kabarnya sempat mendatangi Kapolri seraya mendesak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Polri, Presiden Jokowi juga turut 'tegang' kala mengawal kasus Brigadir J. Presiden Jokowi sampai memanggil Kapolri dan Menko Polhukam sebelum Ferdy Sambo jadi tersangka
Jokowi bisa langsung berhentikan Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved