Polisi Tembak Polisi
Dipecat dari Polri, Segini Perkiraan Gaji Ferdy Sambo, Hartanya Bikin Pengamat Syok : Jomplang
Ikut mengamati gaji hingga harta kekayaan Ferdy Sambo, koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengurai komentar.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Dikutip dari Kompas.com, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Gaji Ferdy Sambo
Melihat harta kekayaan Ferdy Sambo, nominal gaji sang jenderal tentu turut disorot.
Sebagai pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Tunjangan
Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.
Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.