Polisi Tembak Polisi

Dipecat dari Polri, Segini Perkiraan Gaji Ferdy Sambo, Hartanya Bikin Pengamat Syok : Jomplang

Ikut mengamati gaji hingga harta kekayaan Ferdy Sambo, koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengurai komentar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
youtube channel TvOneNews
Resmi dipecat dari Polri, segini perkiraan gaji Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua Polri. Pengamat sebut tak mungkin Ferdy Sambo punya banyak harta hanya dari gaji sebagai polisi saja 

Dikutip dari Kompas.com, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.

Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? (Kompas TV)

Gaji Ferdy Sambo

Melihat harta kekayaan Ferdy Sambo, nominal gaji sang jenderal tentu turut disorot.

Sebagai pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Tunjangan

Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.

Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved