Polisi Tembak Polisi

Dipecat dari Polri, Segini Perkiraan Gaji Ferdy Sambo, Hartanya Bikin Pengamat Syok : Jomplang

Ikut mengamati gaji hingga harta kekayaan Ferdy Sambo, koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengurai komentar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
youtube channel TvOneNews
Resmi dipecat dari Polri, segini perkiraan gaji Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua Polri. Pengamat sebut tak mungkin Ferdy Sambo punya banyak harta hanya dari gaji sebagai polisi saja 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib Ferdy Sambo usai diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian tengah dinanti-nanti.

Pasalnya, kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo, yakni pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berjalan dan belum mencapai tahap persidangan.

Kendati demikian, sosok Ferdy Sambo tak luput dari perbincangan khalayak terkait dengan kekayaan dan hartanya yang melimpah.

Sempat menduduki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Bintang 2 itu ternyata memiliki sejumlah harta fantastis dengan nilai yang lebih dari ratusan juta.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo disebut-sebut memiliki rumah lebih dari satu.

Baca juga: Ajukan Banding, Nasib Ferdy Sambo Kini Ada di Tangan Jokowi, Presiden Bisa Langsung Pecat FS

Suami Putri Candrawathi itu memiliki hunian di di jalan Bangka XI A No 7, Jakarta Selatan, di Jalan Saguling Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah.

Selain rumah, Ferdy Sambo diketahui juga memiliki sejumlah mobil mewah seharga miliaran.

Situasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) tampak sepi. Di rumah ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tinggal. Status hukum Putri akan diumunkan Bareskrim Polri, Jumat siang ini.
Situasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) tampak sepi. Di rumah ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tinggal. Status hukum Putri akan diumunkan Bareskrim Polri, Jumat siang ini. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Berikut adalah daftar mobil yang dimiliki Ferdy Sambo :

- Mobil Lexus NX300 F-Sport Tahun 2021

- Mobil Lexus RX300

- Mobil Lexus LM 350

- Mobil Lexus LX570

- Mobil Toyota Innova Venturer

Namun, kekayaan Ferdy Sambo nyatanya belum tercantum di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

Terkait hal tersebut, KPK sempat angkat bicara.

Dikutip dari Kompas.com, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.

Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? (Kompas TV)

Gaji Ferdy Sambo

Melihat harta kekayaan Ferdy Sambo, nominal gaji sang jenderal tentu turut disorot.

Sebagai pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Tunjangan

Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.

Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17 dan berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca juga: Acungkan Jempol Setelah Dipecat, Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo Disorot Pakar : Gak Ada Artinya

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.

Selain itu, Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022)
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk

- Tunjangan operasi keamanan

- Tunjangan penempatan di Papua

- Perjalanan dinas

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Baca juga: Tiba di Mabes Polri, Mobil yang Ditumpangi Putri Candrawathi Sempat Kecoh Wartawan

Pengamat Berkomentar

Ikut mengamati gaji hingga harta kekayaan Ferdy Sambo, koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengurai komentar.

Menurut Boyamin Saiman, Ferdy Sambo tak mungkin bisa mendapatkan harta kekayaan fantastis jika hanya mengandalkan gaji sebagai polisi.

Sebab jika dilihat detail gaji dan harta kekayaan Ferdy Sambo, terlihat perbedaan yang kontras.

"Gajinya sekian itu kalau untuk bayar rekening listrik dan kehidupan sehari-hari aja minus loh itu. Kan tiga rumah paling enggak, itu listriknya berapa, terus bayar pulsa, rekening, makan, biaya anak kuliah segala macam dengan gaji itu tidak cukup. Apalagi dengan kehidupan Jakarta yang serba mahal, itu aja sudah jomplang," kata Boyamin Saiman dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Jumat (26/8/2022).

Mengurai kecurigaan, Boyamin Saiman menyebut KPK yang seharusnya menganalisa harta kekayaan Ferdy Sambo.

Terlebih hingga saat ini, kekayaan Ferdy Sambo belum tercantum di LHKPN.

"Ketika pada posisi ini, harta rumahnya itu saya yakin tidak ada yang model KPR. Jadi patut diduga dapat penghasilan yang lain. Penghasilan yang lain ini yang sebenarnya ada mekanisme negara untuk lapor ke LHKPN untuk diteliti, dilacak. Tugas KPK ini untuk menelusurinya, bagaimana pola kehidupan ini bisa ditopang dengan membiayai banyak hal itu," ungkap Boyamin Saiman.

Baca juga: Brigadir J Disebut Keluar Kamar Putri, Istri Ferdy Sambo Nangis Bajunya Acak-acakan, Ini Kata Polisi

Lebih lanjut, sang pengamat pun menyoroti perkiraan gaji dan harta Ferdy Sambo.

"Apalagi ART ada, sopir ada, ajudan-ajudan katanya sering diberi uang tambahan. Dari pendapatan dan pengeluaran, dari pendapatan resmi enggak cukup itu, pasti minus itu kalau mau dihitung," kata Boyamin Saiman.

Tak cuma menyoroti Ferdy Sambo, Boyamin Saiman juga melihat dari sisi Putri Candrawathi selaku istri sang jenderal.

"Setahu saya ibu Putri anak seorang perwira tinggi TNI dulu. Tapi kan dia ibu rumah tangga. Enggak punya penghasilan lain. Meskipun dia dulu dokter gigi, tidak praktek," imbuh Boyamin Saiman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved