Polisi Tembak Polisi

3 Pengakuan Putri Candrawathi soal Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Arman Hanis: Akan Dibuktikan

Selama pemeriksaan 12 jam, Putri Candrawati buat 3 pengakuan, di antaranya soal pelecehan, kronologi, hingga ketidakterlibatan dalam pembunuhan.

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase IST/tribunnews
Putri Candrawathi membuat 3 pengakuan soal pembunuhan Brigadir J, di antaranya soal motif hingga kronologi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pertama sebagai satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan Putri Candrawathi berlangsung di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri, Jumat (26/8/2022), dari pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.

Inilah 3 pengakuan Putri Candrawathi saat diperiksa penyidik: 

1. Bersikukuh Alami Pelecehan oleh Brigadir J

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan kalau dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Pengakuan Putri sebagai tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.

"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.

Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.

Baca juga: Sebut Ada Hubungan Emosional Putri Candrawathi dan Brigadir J, Pakar Mikro : Wajar Apalagi Anak Muda

2. Menjelaskan Kronologi di Magelang

Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

3. Bantah Terlibat dalam Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.

Arman mengatakan, nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved