Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Jilid Baru Drama Ferdy Sambo: Dipecat dari Polri, Mantan Kadiv Propam Pilih Jalan Lain

Rupanya, Ferdy Sambo tak tinggal diam setelah mendapat putusan dipecat sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo memilih jalan lain

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase TikTok/Youtube
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri Pilih Jalan Lain usai dipecat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo kini memasuki jilid baru.

Diketahui bersama, Ferdy Sambo dipecat dari instansi kepolisian lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang digelar selama sekitar 17 jam yang selesai pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tersebut.

Rupanya, Ferdy Sambo tak tinggal diam setelah mendapat putusan dipecat sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo memilih jalan lain untuk mempertahankan karirnya di kepolisian.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya karena menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Ekspresi polwan yang mengusap mata saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, Kamis (25/8/2022) tuai sorotan.
Ekspresi polwan yang mengusap mata saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, Kamis (25/8/2022) tuai sorotan. (Kolase)

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.

 Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.

Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.

Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.

Disisi lain, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan. 

"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."

"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).  

Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti. 

penampilan perdana Ferdy Sambo usai jadi tersangka, duduk di kursi pesakitan sebelum lepas 'seragam'
penampilan perdana Ferdy Sambo usai jadi tersangka, duduk di kursi pesakitan sebelum lepas 'seragam' (Youtube Kompas TV)

Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak. 

Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati. 

"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."

"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."

"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang  paling penting," kata Yusuf.

 

(Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved