Polisi Tembak Polisi
Soroti Ferdy Sambo Tidak Menangis Saat Dipecat Secara Tidak Terhormat, Kompolnas: Pasti Menyesal
Kompolnas soroti Irjen Ferdy Sambo tidak menangis saat resmi dipecat secara tidak terhormat, ia pun membeberkan pasti ada rasa menyesal
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022) kemarin, dan resmi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.
Selain itu, pihak Kompolnas pun menjadi salah satu lembaga pengawas eksternal Polri yang diikut sertakan dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik terkait kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang hadir di ruang sidang membeberkan suasana persidangan yang berlangsung kurang lebih 17 jam itu.
Kata Yusuf, suasana saat itu, dinamis.
Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Emosi, Komnas HAM Beberkan Pemicu Amarah Suami Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Sesekali tercipta momen tegang, tenang, hingga beberapa yang ada di dalam ruang sidang berurai air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangannya ada, tenangnya ya dinamis lah. Dan penuh air mata," kata Yusuf saat dikonfirmasi awak media dikutip Minggu (28/8/2022).
Kata Yusuf, ada beberapa anggota Polri yang menangis dalam sidang tersebut.
Kendati demikian untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Yusuf mengatakan, yang bersangkutan tidak menangis, hanya terlihat merasa bersalah atas kasus yang dilakukannya.
"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis di sidang," katanya.
Dia hanya menegaskan kalau pihak yang menangis merupakan saksi atau beberapa orang dari 15 anggota polisi yang menjadi saksi.
Baca juga: Hadirkan Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Hadir Rekonstruksi
Hanya saja, dia tidak membeberkan secara detail siapa saja orang yang menangis tersebut.
Dirinya menduga kondisi itu bisa tercipta karena adanya rasa kecewa yang dirasakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Ya tidak tahu, barang kali ada perasaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata dia.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan sidang etik ini sendiri digelar secara tertutup.

Bagi pihak yang tidak berkepentingan termasuk awak media tidak diberikan izin untuk masuk ke ruang sidang.
Hanya saja, pihak penyidik Polri menyediakan tayangan virtual yang menggambarkan sosok tersangka yang disidangkan.
Ferdy Sambo Dipecat
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat di Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Emosi, Komnas HAM Beberkan Pemicu Amarah Suami Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
Baca juga: Mendadak Tenar karena Kasus Ferdy Sambo hingga Jadi Guyonan, Terkuak Asal Usul Dusun Sambo Magelang
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo,
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Sumber : Tribunnews.com