Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Timbun BBM Pertalite, Ini Cara Pelaku Keliling Kelabui SPBU di Kota Bogor Kumpulkan BBM

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengumpulkan BBM solar bersubsidi dan pertalite dengan cara berkeliling SPBU di Kota Bogor

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Polres Bogor
 Satreskrim Polres Bogor amankan satu pelaku berinisial DM alias Z (35) atas kasus dugaan penimbunan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi di sebuah rumah di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Pelaku berinisial DM alias Z (35) diamankan Satreskrim Polres Bogor atas kasus dugaan penimbunan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi di sebuah rumah di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengumpulkan BBM solar bersubsidi dan pertalite dengan cara berkeliling SPBU di Kota Bogor untuk kemudian ditimbun.

"Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin," kata Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Untuk mengelabui petugas SPBU saat mengumpulkan BBM, pelaku memodifikasi kendaraannya.

Yakni menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya.

"Dimodifikasi tangkinya (menyambung) ke beberapa drum," katanya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM di Sukaraja ini digerebek atas informasi masyarakat yang sudah diselidiki Polisi sejak Jumat (26/8/2022).

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar, 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.

Disita pula barang bukti 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau nozlel dan yang lainnya.

"Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

Kasus ini sementara masih dilakukan penyidikan lebih lanjut pihak Kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved