Polisi Tembak Polisi
Desak Ferdy Sambo CS Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar besok Selasa (30/8/2022), sosok ini desak lima tersangka pakai baju tahanan
Editor:
Siti Fauziah Alpitasari
kolase TribunnewsBogor.com
Rencana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar besok Selasa (30/8/2022), sosok ini desak lima tersangka pakai baju tahanan
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).

Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.
Sumber : Tribunnews.com