Lagi Asik Cari Bungkus Kopi Liong di Semak-semak, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Kompol Agus Susanto menceritakan, penangkapan FB ini bermula dari adanya keresahan warga atas daerahnya sering dijadikan tempat COD barang haram

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Narkotika Extacy yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota, pelaku menyimpannya dibungkus kopi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Satnarkoba Polresta Bogor Kota amankan pria berinisial FB di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Kamis (25/8/2022).

FB diamankan oleh Polresta Bogor Kota usai kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis pil extacy.

Beberapa barangbukti jenis extacy ini pun berhasil didapatkan dari tangan FB.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menceritakan, penangkapan FB ini bermula dari adanya keresahan warga atas daerahnya sering dijadikan tempat COD barang haram tersebut.

"Penangkapan tersangka FB bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Extacy dan keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar," kata Agus dalam keterangan yamg diterima TribunnewsBogor.com, Senin (29/8/2022).

Atas dasar informasi itu, sambung Agus, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan.

Tim operasional itu pun melihat FB di lokasi yang dilaporkan warga sering dijadikannya tempat COD barang haram.

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut. Karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal langsung mengamankan FB," sambungnya.

Dari kecurigaan itu, tim operasional itu langsung mempreteli FB.

Benar saja, dari percakapan di Handphone milik FB, merupakan janjian untuk mengambil extacy di tempat tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan di dalam handphone merk samsung warna hitam milik FB tersebut terdapat percakapan transaksi narkoba dan terdapat alamat link berupa peta Jalan Pahlawan I, setelah di intrograsi lebih lanjut Sdr FB mengakui kalau dirinya mau mengambil 4 butir," ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal itu, Satnarkoba pun langsung mengajak FB mencari lokasi pasti dimana pil extacy itu disimpan.

Berbekal keterangan awal itu, pil extacy yang akan diambil oleh FB berhasil ditemukan di rumput-rumput pinggir jalan.

"Menurut keterangan FB bahwa narkotika jenis Pil Extacy tersebut di bungkus plastik klip kecil kemudian di bungkus lagi dengan plastik kopi liong," jelasnya.

Setelah di intrograsi lebih lanjut, sambung Agus,  FB mengakui kalau 4 butir Narkotika jenis Pil Extacy tersebut di beli dengan harga Rp. 1.550.000, dari  R (DPO) melalui perantara  M (DPO).

Kepada polisi, FB mengakui kalau 4 butir Narkotika jenis Pil Extacy tersebut di beli secara patungan bersama dengan RRB (dpo).

Diketahui, RRB patungan sebesar Rp. 400.000 dan FB patungan sebesar Rp. 1.150.000.

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved