Misteri Mayat Termutilasi Dalam Karung Terungkap, Korbannya 4 Orang, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Jasad yang sudah termutilasi itu merupakan korban pembunuhan yang disimpan dalam enam buah karung.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
"Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukan ke dalam enam karung," kata dia.
Dua jenazah korban mutilasi tersebut ditemukan di lokasi yang berdekatan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Kedua mayat itu ditemukan pada hari yang berbeda, yaitu pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Pada hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.
Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.
Kemudian, pada hari yang sama, polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.
Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu. Namun, hingga kini identitasnya belum diketahui.
Polisi masih mencari keberadaan jenazah dua korban lainnya.
KSAD Perintahkan Usut Tuntas
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tewasnya warga di Mimika yang diduga melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.
TNI AD juga telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah KSAD untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).