Polisi Tembak Polisi
Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Profesor Ini Ingatkan Penyidik Antisipasi Alibi Tersangka Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar besok, akan ada konfrontasi hingga uji kebenaran
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rencana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan besok, Selasa (30/8/2022).
Rencana rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, akan menghadirkan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Senin (29/8/2022), Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka.
"Rekonstruksi itu saya katakan menguji kebenaran dari keterangan saksi, dari barang bukti, dari keterangan ahli maupun terkait dengan bukti langsung maupun bukti tidak langsung,” terang Profesor Hibnu Nugroho dilansir YouTube tvOneNews pada Senin (29/8/2022).
Tak hanya itu, Profesor Hibnu Nugroho juga menyebutkan bahwa terdapat teori segitiga pengungkapan perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Beda Perlakuan dengan Ferdy Sambo, Ini Baju yang Dikenakan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Besok
"Terhadap barang bukti, terhadap saksi, harus ada keterkaitan dengan saksi yang lain dalam rekonstruksi nanti bakal ada konfrontasi,” jelasnya.
Profesor Hibnu Nugroho juga mengungkapkan terkait rekonstruksi yang akan dihadiri oleh lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu harus diuji kebenarannya untuk mengantisipasi adanya perbedaan keterangan.
"Untuk menguji kebenaran, jangan sampai nanti keterangan saksi A mengatakan B, disini lah makanya harus sama-sama, bahwa uji kebenaran harus dilakukan,” bebernya.
Lanjut Profesor Hibnu Nugroho menambahkan, uji kebenaran tersebut dilakukan dengan cara seperti Bareskrim Polri menentukan skenario, sehingga uji kebenaran tersebut dapat memberikan sebuah nilai.
"Disini letaknya, jadi rekonstruksi itu selain konfrontasi, sangat menentukan sekali dalam menentukan pembuatan surat dakwaan,” kata Dia.
Bahkan Profesor Hibnu Nugroho menuturkan, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan terjadinya Obscure atau kabur sehingga akan lebih berbahaya.
Alat Bukti
Pakar Hukum Pidana itu juga mengungkap, dalam rekonstruksi yang akan digelar nanti, lima tersangka harus dikumpulkan mulai dari barang bukti, tingkat penembakan dan juga alat bukti senjata.
Dimana hari itu tiba, semua tersangka akan menggambarkan jalan cerita saat proses pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Pakar Hukum Pidana mengingatkan kepada Bareskrim dan penyidik agar lebih memperhatikan mengenai para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, lantaran memiliki kepentingan masing-masing.
"Seorang tersangka selalu berpikir atas bagaimana paling tidak untuk meringankan atau mungkin membela, karena pandangannya subyektif sehingga nanti ada konfrontasi antara Bharada E, RR dan FS,” terangnya.
Baca juga: Sehari Jelang Rekonstruksi, Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Dikembalikan ke Penyidik
Janji Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E Sebelum Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Acungkan Jempol : Mantap !
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Baca juga: Desak Ferdy Sambo CS Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Pidana-sebut-rekonstruksi-ulang-akan-menguji-kebenaran-para-tersangka.jpg)