Saksi Ahli KPK Sebut Pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya

Seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra mengurai keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Saksi ahli saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Senin (29/8/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra mengurai keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Wiryawan Chandra, pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini juga menyebut pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih, Senin (29/8/2022)

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

"Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved