Polisi Tembak Polisi
Sehari Jelang Rekonstruksi, Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Dikembalikan ke Penyidik
Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap (P19).
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Putri Candwathi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Disarankan Agar Pengacaranya Tak Sama dengan Ferdy Sambo
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Dikembalikan ke Penyidik karena Belum Lengkap