Polisi Tembak Polisi

Dicolek Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumhan Tak Izinkan Putri Candrawathi ke Luar Negeri

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.

Editor: Yudistira Wanne
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Larangan itu langsung dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri Candrawathi dicekal selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, Surya menjelaskan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Baca juga: Banyak yang Hilang Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Khawatir Muncul Narasi Baru

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jalani Rekonstruksi Bareng Suami, Putri Candrawathi Dipaksa Ferdy Sambo Mengakui Terjadi Pelecehan

Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua. Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.

Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat. Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Ternyata Ogah Lakukan Adegan Ini saat Rekonstruksi, Alasannya Terungkap

Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved