Polisi Tembak Polisi
Dicolek Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumhan Tak Izinkan Putri Candrawathi ke Luar Negeri
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Larangan itu langsung dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri Candrawathi dicekal selama 20 hari.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Surya menjelaskan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.
Baca juga: Banyak yang Hilang Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Khawatir Muncul Narasi Baru
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi Bareng Suami, Putri Candrawathi Dipaksa Ferdy Sambo Mengakui Terjadi Pelecehan
Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua. Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.
Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat. Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Ternyata Ogah Lakukan Adegan Ini saat Rekonstruksi, Alasannya Terungkap
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.