Polisi Tembak Polisi
Perkara Beda Posisi, Ferdy Sambo dan Bharada E Ngotot Saat Rekonstruksi, Jenderal Ini Bereaksi Tegas
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ngotot beda versi cerita saat rekonstruksi Brigadir J, sosok ini sebut hal tersebut wajar dialami oleh tersangka
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kabaraeskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi buka suara soal perbedaan versi cerita Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin di rumah dinas suami Putri Candrawathi.
Komjen Ito Sumardi mewajarkan atas perbedaan versi cerita Irjen Ferdy Sambo dan sang ajudan Bharada E.
"Kalau menurut saya, pengalaman saya sangat wajar, bisa saja dia melakukan sesuatu atau tidak mengakui adegan yang memang sudah dilakukan oleh penyidik sesuai berita acara yang telah dibuat," kata Komjen Ito Sumardi dilansir Youtube tvonenews pada Kamis (1/9/2022).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube tvonenews pada Kamis (1/9/2022), menurut Komjen Ito Sumardi, selama pengalaman ia dibidang reserse, ia menyebut bagi seorang tersangka bisa menolak memberikan suatu keterangan.
"Bahkan dia bisa menolak rekonstruksi, tapi kan tetap penyidik mempunyai ketentuan yang harus diganti dengan peran pengganti ya," jelasnya.
Komjen Pol Ito Sumardi memberi contoh, ketika tersangka Bharada E tidak ingin bertemu Ferdy Sambo, maka dia akan diberikan peran pengganti.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Psikolog Forensik Sindir Istri Sambo : Sakit atau Akting?
"Kalau FS membuat satu cerita skenario yang berbeda dengan BAPnya, maka diganti dengan peran pengganti, tetapi tetap penyidik sudah mempunyai satu gambaran yang utuh tentang perbuatan ini sesuai dengan unsur-unsur pidana yang disangkakan," jelas Komjen Ito Sumardi.
Komjen Ito Sumardi juga mengatakan, film animasi yang dibuat oleh penyidik merupakan gambaran daripada penyatuan keterangan-keterangan saksi untuk terjadinya kejadian yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau memang konsumsi (film animasi) ini juga tidak merupakan satu hal yang terlalu signifikan, untuk dalam proses penyidikan, penyidik juga sudah membuat satu alur cerita dalam animasi yang dibuat, saya juga kira semua sudah menonton," terangnya.
Alat Bukti
Di sisi lain, ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hajar juga mengomentari soal perbedaan versi cerita Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dua pendapat itu sah saja dikeluarkan oleh para pihak, tetapi sejauh mana didukung oleh alat bukti yang lainnya.

"Apakah keterangan saksi-saksi yang lain itu pendukung yang satu atau yang satunya itu akan kelihatan dengan sendirinya," kata dia dilansir masih dari sumber yang sama Youtube tvonenews.
"Apalagi kalau perbedaannya 180 derajat, tapi kalau perbedaannya tipis-tipis ya itu mungkin jadi soal tafsir saja, semua keterangan saksinya bisa mendukung keduanya kalau perbedaan tipis-tipis gitu," sambungnya.
"Katakan bisa jadi dari sudut pandang yang berbeda jadi keterangannya juga akan berbeda," lanjutnya.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Lakukan Ini Usai Rekonstruksi
Ngotot
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tepatnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemarin Selasa (30/8/2022) sudah selesai.
Dalam proses berjalannya rekonstruksi, terdapat perbedaan keterangan dari para tersangka, saat adegan menembak Brigadir J.
Ya, hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi yang dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, memiliki keterangan masing-masing terkait adegan menembak Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, Keduanya sama-sama mempertahankan keterangan soal adegan menembak tersebut.
Namun, Brigjen Andi Rian Djajadi, tak mempermasalahkan hal tersebut lantaran keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E akan dibuktikan di pengadilan nanti.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Cepat Woy Kau Tembak Teriak Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Luapkan Amarah ke Brigadir J
"Masalah dia ( Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Anam mengungkapkan ada perbedaan pendapat di antara para tersangka Brigadir J saat proses rekonstruksi.
Namun, menurutnya penyidik juga memberikan kesempatan pada para tersangka untuk memeragakan keterangan mereka.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."
"Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya," ungkap Anam setelah proses rekonstruksi, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, adegan menembak Brigadir J saat proses rekonstruksi tak terlihat jelas di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada adegan yang diperagakan kemarin, terlihat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Kamu Tega SekaliUcap Ferdy Sambo Penuh Dendam ke Brigadir J yang Berlutut di Bawah Todongan Pistol
Saat akan eksekusi, terlihat peran pengganti Brigadir J memohon pada Bharada E agar tidak ditembak.
Namun, permohonan tersebut dihiraukan Ferdy Sambo hingga penembakan pun dilakukan.
Setelah Brigadir J tersungkur, Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding untuk memunculkan kesan adanya insiden tembak menembak.
Tetapi, saat Ferdy Sambo menembak dinding rumah, belum diketahui secara pasti apakah ia juga menembak Brigadir J.(*)