Polisi Tembak Polisi

Pria Ini Geram Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Anak: Jangan Anak Jadi Tameng Kejahatanmu

Saor Siagian geram Putri Candrawathi tak ditahan, ia minta istri Ferdy Sambo tak jadikan anaknya tameng.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase tvOneNews
Saor Siagian geram Putri Candrawathi tak ditahan, ia minta istri Ferdy Sambo tak jadikan anaknya tameng. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki bayi rupanya tak bisa diterima begitu saja oleh sebagian orang.

Hal itu dinilai bisa menimbulkan rasa ketidak adilan bagi para ibu lainnya yang tetap ditahan meski memiliki anak masih bayi.

Putri Candrawathi seharusnya tetap bisa ditahan tapi dengan tidak menelantarkan anaknya.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar.

"Saya kira ada banyak kasus, di mana pertimbangan (punya bayi) itu sangat di kebelakangkan gitu, karena melihat kejahatannya," ujar Abdul Fickar Hajar, dilansir dari Youtube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).

Sebab menurut dia, meski ditahan, hal itu tidak serta merta membuat hubungan ibu dengan sang anak yang masih balita itu jadi terputus.

"Meskipun ibunya di dalam, ya bisa setiap saat berhubungan. Bisa anaknya dibawa dan dikasih tempat, atau reguler datang saja, enggak ada masalah sebenarnya," kata dia.

Ia pun menilai ada keistimewaan yang diberikan kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Kalau penegak hukum mau tegas, harusnya diperlakukan sama dengan orang-orang yang melakukan tindak pidana dengan ancaman seperti itu. Artinya ada dasarnya untuk ditahan," jelasnya.

Baca juga: Diam di Kamar, Putri Candrawathi Tak Lagi Dengar Suara Brigadir J Usai Ferdy Sambo Teriak Cepat !

Abdul Fickar Hajar pun meminta penegak hukum bisa berlaku adil dalam menyikapi kasus ini.

"Bahwa dia seorang ibu yang masih punya kewajiban merawat anaknya iya, tapi juga ada banyak wanita lain yang juga melakukan kejahatan yang posisinya sama. Bisa dicari teknisnya, ditahan tapi tidak ditelantarkan anaknya," tandas dia.

Senada, Kak Seto juga menegaskan bahwa yang jadi perhatian dirinya adalah sang bayi, bukan Putri Candrawathi.

Momen Putri Candrawathi bersandar di bahu Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung. Ferdy Sambo diam-diam mencium dan memeluk Putri Candrawathi sebelum rekonstruksi berakhir
Momen Putri Candrawathi bersandar di bahu Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung. Ferdy Sambo diam-diam mencium dan memeluk Putri Candrawathi sebelum rekonstruksi berakhir (Youtube channel Kompas tv)

"Yang dijaga bukan psikologis Ibu PC, tapi anaknya yang masih bayi. Silakan Ibu PC diberikan hukuman sesuai standar yang ditetapkan oleh UU dan semua ketetapan hukum," jelasnya.

Bahkan ia juga meminta agar Putri Candrawathi diperlakukan sama dengan yang lainnya.

"Mohon juga jangan sedikit pun diistimewakan, jangan melukai ribuan ibu-ibu yang juga terpisahkan dari anaknya dan sebagainya. Tapi ada cara untuk sang bayi yang bisa dilakukan," tegasnya.

Bukan Kasus Ringan

Inisiator TAMPAK, Saor Siagian juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat Putri Candrawathi bukan kasus yang ringan.

"Tabiat dari PC ini kita bilang guncang, ada pelecehan hukum, yang dia jual pelecehan seksual, padahal di depan mata kita adalah pelecehan hukum yang sangat serius, ada pelecehan tragedi kemanusiaan yang sangat serius, nah di situlah publik menangkap di mana rasa keadilan," tuturnya.

Saor Siagian juga menyebut, kasus Putri Candrawathi ini merupakan kebohongan yang sempurna.

Baca juga: Diperiksa 11 Jam Putri Candrawathi Lega Tidak Ditahan, Istri Sambo Wajib Lakukan Ini Seminggu 2 Kali

"Siapa yang menjamin sekarang pun dia kembali merekayasa yang baru. Kalau pelecehan seksual di duren tiga gagal, kemudian pelecehan seksual dibangun lagi di Magelang," jelasnya.

Ia pun mengatakan, bukan tak mungkin akan ada rekayasa baru yang bisa dibuat oleh Putri Candrawathi jika tidak ditahan.

"Bayangkan tragedi kematian Yosua itu bukan dibuat di hutan, tapi di rumah dinas yang kita kasih uang itu lah dieksekusi. Artinya adalah kalau rumah dinas yang sakral itu digunakan, sekarang apakah yang dipertontonkan, pelukan dan lain-lain itu juga tidak digunakan. Itulah makanya kita dorong segera ditahan tanpa harus anaknya terlantar, seperti usul Kak Seto," tuturnya.

Tak hanya itu, Saor Siagian juga menyorot momen kemunculan Putri Candrawathi pertama kali di Mako Brimob.

"Itu putrinya yang paling besar yang dibawa ke Mako Brimob sebelum terungkap bahwa pelecehan seksual itu palsu. Inikah seorang ibu? Apakah seorang ibu, ajudan yang dua hari sebelumnya masih menyetrika kepentingan anaknya sekolah, kemudian ikut merencanakan untuk membunuh, apa makna ibu?," ujarnya berapi-api.

Ia pun meminta Putri Candrawathi agar tidak menjadikan anak-anaknya sebagai tameng untuk untuk menutupi kejahatannya.

"Ini adalah tidak punya harga diri, kalau pun melakukan kejahatan ya bertanggung jawab gitu, tapi di sisi lain kita tuntut dia seperti ibu-ibu lainnya. Ini menunjukan, yauda bertanggung jawab tapi jangan libatkan anak. Nah sekarang dibawa bayinya yang jadi sandera, itu yang kita bilang, ayo jangan juga anak ini kemudian jadi tameng oleh karena kejahatanmu," tandasnya.

Inisiator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Sidiagin sependapat dengan Psikolog Seto Mulyadi alias kak Seto soal Putri Candrawathi yang saat ini belum ditahan lantaran memiliki anak kecil
Inisiator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Sidiagin sependapat dengan Psikolog Seto Mulyadi alias kak Seto soal Putri Candrawathi yang saat ini belum ditahan lantaran memiliki anak kecil (Kolase foto tvonenews/tribunnewsbogor)

Alasan Putri Candrawathi tak ditahan

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis menjelaskan, kliennya tidak ditahan oleh polisi karena alasan kemanusiaan.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Baca juga: Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Janji Istri Ferdy Sambo Akan Kooperatif

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved